Marco Karundeng Terduga Provokator Medsos Bentrok Bitung Jadi Tersangka. Foto: Jurnas/Twitter).
Blitung, Jurnas.com- Polisi menetapkan pria bernama Marco Karundeng sebagai tersangka diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial terkait dengan bentrokan dua kelompok massa di wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
“Sudah (tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo seperti dikutip Senin (4/12/2023).
Marco sendiri ditangkap di wilayah Kalimantan Timur oleh tim Siber Polda Kalimantan Timur dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Nama Marco Karundeng viral usai tangkapan layar atas komentar yang dibuatnya di media sosial beredar saat adanya bentrokan dua kelompok massa di wilayah Bitung pada hari Sabtu (24/11/2023) lalu.
Megawati: Saya Provokator Kebenaran dan Keadilan
Sementara itu dalam keterangan terpisah, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan melalui unggahan di akun Humas Polres Bitung mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan di Polda Kaltim.
“Atas nama MK tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan,” kata Steven.
Megawati: Saya Provokator Kebenaran dan Keadilan
Steven menuturkan, penangkapan pelaku atas hasil koordinasi dan kerja sama pihaknya dengan Polda Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut, kata Steven, berdasarkan hasil patroli siber dan penelusuran yang dilakukan, didapati akun milik atas nama MK diduga mengandung ujaran kebencian.
“Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur,” ucapnya.
Steven menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan atau komentar di media sosial dengan ujaran kebencian.
“Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait sara, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,” tandasnya.
KEYWORD :
Marco Karundeng Provokator Wilayah Blitung Polda Sulawesi Utara